Pengumuman Hasil UNBK SMP MTs SMA MA SMK 2019

Pengumuman UN 2019 -- Pengumuman Hasil UN SMP MTs SMA MA SMK, Penilaian (skoring) hasil UN SMP MTs SMA MA SMK, Pengumuman Kelulusan Siswa SMP MTs SMA MA SMK, Pengumuman Hasil Ujian Nasional SMP MTs SMA MA SMK, Pengumuman UN SMP MTs SMA MA SMK, Pengumuman Hasil Kelulusan UN Online dan di Sekolah. 2020. 2021.

Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Pengumuman Hasil UNBK SMP MTs SMA MA SMK 2019. Informasi ini ditujukan bagi anda yang akan segera melihat pengumuman hasil UN. Mari simak ulasannya berikut ini.

http://www.infoonline.web.id/

Sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa UN atau Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Setiap siswa pada jenjang SMP/MTs /sederajat atau SMA/MA/SMK / sederajat yang menduduki kelas akhir yaitu kelas IX untuk SMP sederajat atau kelas XII untuk SMA sederajat, maka harus mengikuti UN sebagai bagian untuk penentuan kelulusan.

Pada saat sekarang ini, Ujian Nasional (UN) dibedakan menjadi 3 yaitu UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan. UN Utama diberikan untuk semua siswa peserta UN, UN Susulan diberikan untuk siswa yang berhalangan mengikuti UN Utama dengan memberikan alasan tertentu yang dapat diterima dan disertai dengan bukti yang sah, sedangkan UN Perbaikan diberikan untuk peserta yang tidak lulus UN untuk jenjang SMA  sederajat.

Setelah beberapa waktu yang lalu siswa-siswi mengikuti UN, maka tidak lama lagi akan segera melihat pengumuman hasil UN. Berikut silahkan simak beberapa keterangan mengenai kelulusan UN.

Menurut Permendikbud nomor 5 tahun 2015 Pasal 5, bahwa Kelulusan peserta didik dari:
  • SMP / MTs, SMPLB, SMA / MA / SMAK / SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
  • Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal

Kemudian menurut Permendikbud nomor 5 tahun 2015 pasal 2 terdapat penjelasan bahwa Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pencapaian Kompentensi Lulusan dalam Ujian Nasional yaitu :
  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
    • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
    • Lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (S/M/PK)
  2. Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah (S/M) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan (PK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  4. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan

Kemudian sesuai dengan informasi dari Permendikbud nomor 5 tahun 2015 Pasal 21 bahwa Hasil UN digunakan untuk:
  • Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  • Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
  • Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

Dari keterangan di atas, maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Lulus UN berarti siswa dinyatakan lulus dari Sekolah
  2. Kelulusan siswa SMP / MTs, SMPLB, SMA / MA / SMAK / SMTK, SMALB, SMK / MAK ditetapkan oleh rapat dewan guru. Silahkan lihat di Sekolah masing-masing.
  3. Program Paket B/ Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota melalui rapat pleno
  4. Salah satu kegunaaan hasil UN yaitu untuk pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya

Persiapkan mental anda agar siap menerima apapun hasil UN yang akan anda dapat. Yakinlah apapun hasilnya itu adalah yang terbaik untuk anda.

Admin mengucapkan selamat bagi anda yang lulus UN, dan ucapan tetap semangat bagi yang berlum lulus UN. Silahkan mengikuti Ujian Susulan bagi yang belum lulus UN.

Sebagai informasi penutup admin akan memberikan jadwal pengumuman UN jenjang SMP /  MTs / sederajat dan jenjang SMA / MA / SMK / sederajat. Berikut jadwalnya.

Jadwal Pengumuman Hasil Ujian Nasional (UN) 2019
  • Pengumuman Ujian Nasional (UN) SMA / MA / SMK sederajat pada -
  • Pengumuman Ujian Nasional (UN) SMP / MTs / sederajat pada -

Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan tentang Pengumuman Hasil UNBK SMP MTs SMA MA SMK 2018. Mudah-mudahan informasi tersebut dapat bermanfaat bagi anda. Cukup sekian info dari admin dan salam sukses selalu.

Mari bantu berbagi (G+1) atau share (FB) informasi ini pada rekan atau kerabat anda lainnya yang membutuhkan dan sukai juga halaman web kami.