Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI 2019-2020

Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI 2019 -- Pendaftaran Bintara TI (Teknologi Informasi) dan Bintara Musik, Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI, Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri khusus Bintara Musik dan Bintara TI, Pendaftaran Bintara POLRI, Secaba POLRI, 2021. 2022.

Informasi yang akan admin sampaikan kali ini berjudul Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI 2019-2020. Informasi ini ditujukan bagi siswa-siswi lulusan SMA / SMK sederajat atau yang akan lulus sekolah pada tahun ini, serta untuk lulusan D-III, D-IV, dan S1. Nah, untuk mengetahui informasi lengkapnya, ayo simak pembahasannya berikut ini.

http://www.infoonline.web.id/

Salah satu kepangkatan pada anggota Polri adalah Bintara Polri. Bintara Polri ada bermacam-macam yaitu Bintara Polri (Polisi Tugas Umum dan Polwan), Bintara Polri Khusus Penyidik, Bintara Musik dan Bintara TI. 

Sesuai dengan judul pembahasan kita kali ini yaitu khusus untuk Bintara TI dan Bintara Musik.

Penerimaan Bintara TI diperuntukkan bagi lulusan SMA / SMK, serta lulusan D-III, D-IV dan S-1. Sedangkan Penerimaan Bintara Musik diperuntukkan bagi lulusan SMA / sederajat / SMK Seni Musik yang telah lulus tahun-tahun sebelumnya ataupun yang akan lulus pada tahun ini.

Bagi anda yang memenuhi kualifikasi pendidikan di atas serta berminat untuk menjadi anggota Polri untuk Bintara Musik atau Bintara TI maka silahkan daftarkan diri anda.

Pendaftaran calon anggota Polri untuk Bintara Musik dan Bintara TI dilakukan secara online melalui website resmi Penerimaan Polri di alamat penerimaan.polri.go.id. Setelah mendaftar kemudian melakukan verifikasi berkas pendaftaran di Polres atau Polda di daerah anda.

Untuk mengetahui secara lengkap informasi Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI, mari langsung saja simak penjelasan selengkapnya berikut ini

Persyaratan Umum Bintara Musik :
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Persyaratan Khusus Bintara Musik :
  1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMK Seni Musik dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
  3. Umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri tahun ini
  4. Bagi SMA / sederajat / SMK lulusan tahun ini (yang masih kelas III)  nilai  rapor rata-rata kelas III semester I minimal  60,00  dan  setelah lulus menyerahkan ijasah dengan Nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00;
  5. Bagi  lulusan SMK Seni Musik tahun  ini  (yang masih kelas III)  nilai  rapor rata-rata kelas III semester I minimal  60,00  dan  setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
  6. Jumlah kuota SMK Seni musik yang diterima berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang terdiri dari instrumen musik sebagai berikut :
    • flute, oboe, clarinet, sax alto, sax tenor, trumpet, trombone, tuba, percusi, keyboard, electric bas, electric guitar, vocal pria, violin, viola, drum set
  7. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm
  8. Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  9. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  10. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  11. Membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di kesatuan musik Yanma Mabes Polri
  12. Bagi calon / peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga / akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam / medali / sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
  13. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor / koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  14. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri

Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan administrasi awal;
  2. Pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. Pemeriksaan psikologi (tertulis);
  4. Pengujian kesamaptaan jasmani
  5. Pengujian akademik, yang meliputi :
    • Pengetahuan Umum;
    • Bahasa Indonesia;
    • Bahasa Inggris;
    • selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik dilaksanakan tes kompetensi / keahlian
  6. Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  7. Pendalaman PMK;
  8. Pemeriksaan administrasi akhir;
  9. Sidang terbuka lulus sementara;
  10. Sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

Persyaratan Umum Bintara TI (Teknologi Informasi) :
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Khusus Bintara TI (Teknologi Informasi) :
  1. Pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI;
  2. Pendaftaran dilakukan di 19 (sembilan belas) Polda: Aceh, Sumut, Jambi, Sumsel, Riau, Lampung, Banten, Metrojaya, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kaltim, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Sulut, Bali, dan NTB
  3. Berijazah serendah-rendahnya SMA/SMK yang memiliki kemampuan/keahlian dalam bidang TI (bukan lulusan Paket A dan B) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00 , bagi D-III, D-IV dan S 1 wajib melampirkan tanda lulus / ijazah yang dilegalisir oleh Universitas dengan akreditasi minimal B dan IPK untuk D III minimal 2,50, untuk D-IV dan S1 minimal 2,75
  4. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara TI tahun ini :
    • Lulusan SMA/SMK umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 21 tahun
    • Lulusan D-III umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 24 tahun
    • Lulusan D-IV dan S 1 umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 25 tahun
  5. Bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun ini (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00;
  6. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  7. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • Pria : 160 cm
    • Wanita : 155 cm
  8. Tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;
  9. Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  10. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di bidang teknologi informasi
  12. Bagi calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam / medali / sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
  13. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua / wali / keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  14. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    • Mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • Bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri
  15. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan seperti pada Bintara Musik di atas.

Download Berkas Pendaftaran

Silahkan download berkas persyaratan pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI di alamat berikut :
  • http://penerimaan.polri.go.id/syarat_bintara_musik 
  • http://penerimaan.polri.go.id/syarat_bintara_ti 

Tata Cara Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI
  1. Silahkan membuka website penerimaan.polri.go.id
  2. Pilih jenis seleksi Bintara Musik / Bintara TI, lalu klik "daftar"
  3. Isi Form Registrasi dengan data yang sebenarnya, catat nomor registrasi & password 
  4. Login ke penerimaan.polri.go.id untuk melengkapi data pendaftaran, melakukan perubahan data dan mencetak biodata pendaftar
  5. Tekan tombol printer untuk mencetak biodata, yang nantinya digunakan untuk melakukan verifikasi di Polres atau Polda sebagai Panbanrim;

Tahapan Seleksi Bintara Musik dan Bintara TI

Seleksi Bintara Musik dan Bintara TI hanya dilakukan ditingkat daerah saja. Apabila peserta dinyatakan lulus di tingkat daerah pada pengumuman Pantukhir, berarti peserta lulus seleksi Bintara Musik ataupun Bintara TI. Tahapan seleksi telah dijelaskan pada bagian persyaratan, silahkan lihat kembali di atas.

Jadwal Pendaftaran

Jadwal Pendaftaran telah dituliskan pada artikel sebelumnya. Silahkan kunjungi artikel berikut untuk melihatnya : Pendaftaran Online Polri-Polisi

Itulah informasi tentang Bintara Musik dan Bintara TI. Untuk informasi lain yang anda btuhkan dapat dilihat langsung diwebsite resmi Penerimaan Polri.

Sekedar mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jadi berhati-hati terhadap oknum yang meminta bayaran pada anda.

Catatan : Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi Penerimaan Polri.


Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan tentang Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI. Semoga informasi yang telah admin sampaikan tersebut dapat memberikan pencerahan untuk anda semua.

Admin turut mendoakan semoga anda bisa diterima menjadi Bintara Musik atau Bintara TI. Terima kasih admin ucapkan atas waktu yang anda luangkan untuk membaca artikel ini. Ayo turut berbagi (G+1) atau share (FB) info ini pada teman lainnya dan sukai juga halaman web kami.